Pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi di 4 tempat pemungutan suara (TPS) yang sebelumnya bermasalah.
Keputusan diambil KPU setelah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait di gudang logistik pemilu, Jalan Maharmartanegara No. 277, Kelurahan Utama, Cimahi Selatan, Cimahi, Minggu, (18/2).
Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif mengatakan, untuk penyelenggaraan PSU dan PSL, KPU Kota Cimahi mengundang dirinya selaku Ketua Bawaslu dan Kordiv SDMO Ahmad Hidayat.
"Rakor juga dihadiri utusan Partai Politik, Kesbangpol Kota Cimahi, KPPS TPS 60, KPPS TPS 5, KPPS TPS 6, KPPS TPS 7, Pengawas TPS, Kepolisian, dan TNI," sebut Fathir di lokasi.
Berdasarkan hasil Rakor, dia menyampaikan, telah ada kesepakatan PSU dan PSL akan dilaksanakan pada Sabtu (24/2) atau 10 hari pasca pemungutan suara.
"Kalau PSU sudah jelas akan dilakukan di TPS 60 yang berada di Gang Haji Samsudin, Kampung Cibodas RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi," ucapnya.
Sementara untuk PSL, dia menuturkan, akan dilaksanakan di tiga TPS yakni, TPS 5, 6, dan 7 yang berada di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.
"Di tiga TPS tersebut surat suara yang tertukar berbeda dengan TPS 60 gak ada pencoblosan sama sekali karena sebanyak 230 surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) raib dalam kotak suara," ungkapnya.
Dibeberkan Fathir, pemungutan suara di tiga TPS bermasalah tersebut sempat dihentikan karena ditemukan surat suara anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 1 tertukar sehingga surat suara anggota DPRD Dapil 4 untuk pemilihan di TPS-TPS tersebut justru tidak ada.
"Pemilihan yang sempat dihentikan namun, KPPS di tiga TPS kemudian memutuskan melanjutkan kembali pemilihan," tukasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved