Eksepsi termohon di sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangandaran dengan nomor Perkara 15/PHP.BUP-XIX/2021 diterima. Dugaan kotak suara terbuka di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Mangunjaya tak jadi soal.
Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sempat mempertanyakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang sempat direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Mangunjaya dan tidak dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Pangandaran.
Kendati demikian, MK tetap mengabulkan eksepsi termohon karena ambang batas dasar perselisihan tidak memenuhi syarat yang dibatasi 1,5 persen dari jumlah pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin menegaskan, atas dasar putusan MK, permohonan pemohon tidak memenuhi unsur formal.
"Mengenai persoalan PSU, ambang batasnya kan 1,5 persen. Sementara selisih jumlah suara secara keseluruhan yakni 3,7 persen. Ya gep nya jauh dong,” tegas Muhtadin saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Senin (15/2).
Jumlah suara sah di Pilkada Pangandaran, kata Muhtadin, ada 266.339 suara. Sementara 1,5 persen angka ini menjadi ambang batas dasar perselisihan.
"Angkanya dari 1,5 persen kan 3.995 suara. Sementara selisih angkanya 9.965 suara yang kalau di persentasikan 3,5 persen. Kalaupun dilakukan PSU, ini jelas jauh dan tidak akan memenuhi unsur,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved