RMOLJabar. Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat memastikan pungutan edubox sebesar 50 ribu rupiah kepada siswa yang memiliki surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dihentikan.
Demikian yang disampaikan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah Tujuh (Kota Bandung dan Cimahi) Jawa Barat, Husen Rahadian Hasan saat dihubungi RMOLJabar, Selasa, (12/3).
Husen mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil mediasi antara pihaknya dengan perwakilan orang tua, serta guru dan juga kepala sekolah pada tanggal 28 Febuari 2019.
"Siswa SKTM tidak lagi dimintai partisipasi edubox, kepala sekolah akan manut saja kalau memang menjadi keinginan bersama," ucapnya.
Namun, untuk siswa mampu atau bukan pemegang SKTM tetap diberlakukan pungutan sebesar 50 ribu rupiah/bulan untuk biaya pengadaan edubox.
"Kalau siswa biasa tidak berubah, tetap saja 50 ribu," tutur Husen.
Saat disinggung terkait SK putusan terkait tidak dipungutnya biaya edubox bagi siswa SKTM di SMAN 19 Bandung, Husen memastikan hal tersebut tidak memerlukan SK dari Disdik Jabar melainkan keputusan kepala sekolah tersebut.
"Dari sekolah saja SK nya, artinya dia tidak lagi akan memungut siswa SKTM untuk Edubox," pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Ratusan siswa-siswi SMAN 19 Kota Bandung berunjuk rasa menuntut kejelasan pungutan program Edubox sebesar Rp 50 ribu per siswa per bulan. Pasalnya, siswa tidak merasakan manfaat dari program penyedia wi-fi tiap kelas tersebut, Kamis, (28/2).
Unjuk rasa ini dilakukan di lapangan SMAN 19 Kota Bandung, dengan membawa spanduk-spanduk sebagai bentuk perlawanan. Tak hanya siswa, sebagian guru yang juga mempertanyakan kejelasan program Edubox pun ikut mendampingi.
Para siswa keberatan dengan pungutan Rp 50 ribu per bulan yang dijanjikan untuk penyediaan sambungan internet melalui wi-fi di setiap kelas. Bahkan siswa yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pun tetap dipungut.[son]
© Copyright 2024, All Rights Reserved