Meski telah terjadi upaya perdamaian melalui jalur mediasi secara kekeluargaan, Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) Kabupaten Karawang tetap memberikan apresiasinya kepada penyidik Polres Karawang yang tetap memproses seorang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap 10 siswi disalah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dikatakan Direktur Pustaka Kabupaten Karawang, Dian Suryana, meski dilakukan mediasi yang dilakukan oleh pihak sekolah bersama pihak terkait, akan tetapi hal itu tidak bisa menjadi acuan untuk menghentikan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap para siswi tersebut.
"Tidak ada kata perdamaian dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Sehingga sudah menjadi langkah yang tepat bagi penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Karawang yang berdasarkan hukum, kasus pelecehan seksual terhadap 10 siswi SD ini bisa tetap diproses," kata pria yang akrab disapa Bung DS kepada Kantor Berita RMOL.Jabar saat diwawancara di halaman Mapolres Karawang, Senin (6/2).
Menurutnya, upaya perdamaian tidak bisa dilakukan dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak. Hal itu merujuk pada Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kecuali terhadap pelaku Anak. Bahkan kalaupun orangtua siswa tersebut tidak membuat laporan, kasus tersebut harus lah tetap bisa untuk diproses.
"Karena pelecehan seksual terhadap anak dikualifikasikan sebagai delik biasa, dan hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU TPKS, meskipun OB tersebut sekarang sudah dipecat namun tidak memberikan konsekuensi hukum apa-apa terhadap proses hukumnya. Apalagi tentang penghentian perkara," jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Karawang.
Oleh sebab itu, kata Bung DS, kasus pelecehan seksual terhadap 10 siswi SD di Kabupaten Karawang ini jangan hanya dibaca di hilir, yang di mana hanya sebatas tentang penegakan hukum wilayah kepolisian (yudikatif). Akan tetapi, lanjutnya, harus dijadikan bahan evaluasi bersama oleh eksekutif (Pemda Karawang) dan legislatif (DPRD Karawang) dengan merumuskan kebijakan yang holistik dalam konteks pencegahan atau mitigasi pelecehan seksual, termasuk pencegahan pelecehan seksual dalam ranah pendidikan.
"Apalagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berdasarkan data pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang ini kian mengalami peningkatan yang signifikan selama tiga tahun terakhir. Ini momentum yang tepat dalam rangka mitigasi pelecehan seksual, utamanya di ranah pendidikan. Karena kejadian dugaan pelecehan terhadap 10 siswi SD ini membuat resah para orangtua murid yang lainnya, sehingga jangan sampai eksekutif dan legislatif menjadi abai terhadap persoalan ini," tegasnya. (Gusti Junot).
© Copyright 2024, All Rights Reserved