Beberapa hari lalu dilakukan penangkapan beberapa tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penangkapan tersebut dilakukan karena para tokoh tersebut diduga melakukan penyebaran hoaks yang berkaitan UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Presidium KAMI Jabar, Radhar Tribaskoro mengungkapkan, penangkapan tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh pihak terkait. Ia berpendapat, jika para aktivitas membuat pernyataan hoaks harus dikonfirmasi dahulu, dengan tujuan menunjukan hoaks yang seperti apa.
"Kalau dokumen aslinya tidak ada ya tidak disebut hoaks. Itu alasan kami menyatakan pernyataan hoaks mana yang melanggar UU ITE itu tidak benar," ungkapnya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (14/10).
Menurutnya, keonaran yang terjadi bukan karena tulisan-tulisan, akan tetapi adanya kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan kepentingan publik. Hal yang diungkapkan oleh artikel-artikel Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan yang lainnya merupakan cara mengungkapkan substansi kebijakan yang justru dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
"Yang menulis tentang hal tersebut, dijamin oleh UU sebagi bentuk kebebasan berpendapat. Jadi penangkapan tersebut dalam hemat kami tidak sah," tuturnya.
Radhar menyayangkan hal tersebut, terlebih penangkapan terhadap Jumhur Hidayat yang baru selesai melakukan operasi. Menurutnya, yang bersangkutan jarang sekali menulis sehingga tidak ada pelanggaran UU ITE yang dilakukan.
"Jadi tidak tahu menahu mengenai aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa yang terjadi 6 hingga 8 oktober 2020 lalu," ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, delapan tokoh KAMI yang ditangkap polisi yakni, Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan, Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan.
Lima orang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Kedepalan orang tersebut diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved