RMOLJabar. Sepanjang 2018, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung berhasil mengoptimalkan penerimaan untuk negara. Pundi-pundi dikumpulkan mencapai Rp207.189.577.538.
Demikian disampaikan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Onny Yuar Hanantyoko di Bandung, Rabu (16/1).
Onny mengatakan, realisasi kinerja penerimaan negara tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar 120,59 persen. Pencapaian itu diperoleh dari penerimaan bea masuk sebesar Rp166,2 miliar (100,8 persen) dan cukai sebesar Rp40,9 miliar (585,5 persen).
"Angka fantastis penerimaan cukai didominasi oleh penerimaan cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)," ungkap Onny.
Menurut Onny, cukai atas HPTL menjadi isu hangat yang diperbincangkan selama 2018. HPTL terdiri dari empat jenis, yakni ekstrak dan esens tembakau (salah satunya liquid vapor), tembakau molasses (salah satunya sisha), tembakau hirup dan tembakau kunyah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kuangan nomor 146 tahun 2017, HPTL merupakan objek pengenaan tarif cukai terhitung mulai 1 Juli 2018. Akan tetapi, pemerintah memberikan kebijakan berupa relaksasi batas waktu terkait pemenuhan perizinan dan pengenaan tarif cukai terhadap HPTL yang semula 1 Juli 2018 menjadi 1 Oktober 2018.
"Kebijakan itu dilakukan Pemerintah dalam rangka memberikan para pengusaha HPTL kesempatan menyelesaikan perizinan usaha dan pengurusan dokumen di bidang cukai. Artinya, setelah tanggal 1 Oktober 2018, seluruh produk HPTL yang diperjualbelikan wajib dilekati pita cukai," papar Onny.
Selain itu, Bea Cukai Bandung juga berhasil menindak 1.751 kasus yang didominasi penindakan barang kiriman sebanyak 1.600 kasus dan Narkotika Psikotropika Prekursor (NPP) sebanyak 20 kasus. Upaya penggagalan penyelundupan 20 kasus NPP berhasil menyelamatkan lebih dari 900 ribu jiwa.
"Jumlah penindakan tahun 2018 meningkat hampir empat kali dari jumlah penindakan pada tahun 2017," ucap Onny.
Pada Mei 2018, lanjut Onny, Bea Cukai Bandung menggelar pemusnahan Barang yang manjadi Milik Negara (BMN) hasil tagihan periode 2015 hingga triwulan I 2018. Nilai estimasinya mencapai Rp1,1 miliar.
"Upaya penindakan di bidang kepabeanan maupun cukai merupakan hasil kerja sama dan sinergi seluruh instansi terkait," tandas Onny. [gan]
© Copyright 2024, All Rights Reserved