Ratusan warga menjadi korban penipuan kasus penggelapan jual beli tanah atau properti yang terletak di wilayah Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Pelaku berinisial A diamankan polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku A menawarkan sebidang tanah dengan luas kurang lebih 100 meter persegi kepada korbannya senilai Rp 50 juta.
"Saat korban menyerahkan uang Rp 49 juta ke pelaku, tapi pihak pembeli tidak mendapatkan kejelasan sampai sekarang. Korban selaku pembeli langsung melaporkan ke kami pihak kepolisian," ujar Kapolsek Ciomas Kompol Yudi Kusyadi, Kamis (2/2).
Yudi mengatakan, hasil dari penyelidikan kepolisian, pelaku ini telah menipu korban mencapai 121 orang, dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Dari data yang kami kumpulkan terkait aksi penipuan dan penggelapan tersebut tercatat kurang lebih sebanyak 121 orang yang menjadi korban," ucapnya.
Jika diakumulasikan, kata Yudi, total kerugiannya ditafsir mencapai Rp 3,2 miliar. "Kami masih terus kembangkan terkait laporan penipuan tersebut. Kami juga masih dalami modus yang dilakukan pelaku," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved