Redaksi Narasi Diretas, Dewan Pers Minta Aparat Hukum Usut Tuntas

Dewan Pers/Net
Dewan Pers/Net

Laporan dugaan peretasan yang dialami awak redaksi Narasi telah diterima Dewan Pers dari beberapa konstituen. Peretasan dilaporkan dialami 24 awak redaksi sejak 24 September 2022.


Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Darmajaya mengatakan, kejadian tersebut merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami awak media nasional. 

"Tindakan peretasan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers," kata Agung Darmajaya dalam siaran persnya, Rabu (28/9).

Padahal menurutnya, menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik/masyarakat luas, pemerintah, dan aparat penegak hukum. 

Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum, yakni Pasal 2 UU 40/1999 tentang Pers. Hal tersebut menjadi unsur sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis.

Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana Pasal 28 UUD 1945.

Atas peristiwa tersebut, Dewan Pers mengecam semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya.

"Dewan Pers juga Meminta aparat penegak hukum proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas," sambungnya sepetri diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.

Dewan Pers juga mengingatkan adanya ancaman hukum terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik. Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers) sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana (Pasal 18 UU Pers).