Visi Pangandaran Juara Menuju Wisata Berkelas Dunia yang Berpijak pada Nilai Karakter Bangsa, menuai kritik kalangan disabilitas. Tagline tersebut dianggap belum menyentuh kalangan disabilitas, baik dari segi pembangunan bahkan regulasi.
Padahal, hak-hak disabilitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sudah sangat jelas termaktub dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas.
Bahkan beberapa aturan turunan lainnya sudah muncul seperti Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas.
Di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah lebih awal mengeluarkan Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2013 Tentang Disabilitas. Namun, hingga saat ini hak-hak disabilitaas di Pangandaran belum tercover secara menyeluruh.
Agus Jamiludin, satu satunya Caleg disabilitas untuk DPRD Pangandaran mengaku masih belum mendapatkan hak yang setara selama tinggal di Pangandaran terlebih dalam bidang wisata dan aksebilitas.
“Secara umum memang masih belum aksesibel ramah disabilitas karena ada beberapa fasilitas yang memang khususnya langsung dikelola oleh Pemda masih nihil. Ya kecuali beberapa fasilitas yang dikelola swasta, itupun hanya beberapa," Ungkap Agus kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (10/2).
Kata Agus, ada atau tidaknya regulasi tentang disabilitas di Pangandaran, selama ini ia tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatannya. Bahkan dalam rencana apapun yang dilakukan Pemerinta Daerah, ia menegaskan tidak pernah ada undangan ataupun pemberitahuan apapun.
“Enggak ada, baik dalam pembuatan regulasi atau Pemda mau bangun apapun, kami tidak pernah dilibatkan bahkan dari sejak perencanaan, ya mungkin ini yang harus jadi bahan evaluasi bersama kedepannya,” tegasnya.
Dalam segi fasilitas Pariwisata di kawasan yang dikelola Pemda Pangandaran, Agus mengulas, tidak terdapat akses yang memadai bagi kalangan disabilitas, baik tuna daksa, tuna netra, ataupun disabilitas lainnya.
“Bagi kami yang tuna daksa, memang tidak apa apa karena area pantai dan sarana lain seperti taman tergolong landai, tapi bagi teman teman yang tuna netra, aksesnya kan tidak mudah jika tanpa rambu rambu,” paparnya.
Atas dasar itu, Agus mendorong Pemda untuk melihat realita di lapangan. Sebab ada ataupun tidak disabilitas, daerah wisata dikunjungi banyak orang dari berbagai daerah bahkan mancanegara dengan latarbelakang yang berbeda beda.
“Apalagi berkelas dunia, ya sehingga ketersediaan fasilitas khusus untuk disabilitas yaitu menjadi nilai tambah tersendiri bagi para wisatawan. kenyamanan bagi kaum disabilitas juga sehingga mereka merasa dihargai dan difasilitasi,” tuturnya.
Karena fasilitas kurang memadai, ucap Agus, hak disabilitas untuk menjangkau pariwisata yang ramah tentu belum bisa dijangkau dengan baik. Terlebih, tukas ia, di kawasan wisata sungai yang masih sangat jauh dari kata layak.
“Bukan ingin dispesialkan, tapi kami juga punya hak yang sama untuk berwisata di Pangandaran. Ya enggak hanya di kawasan wisata saja, di fasilitas Publik lain seperti gedung gedung milik Pemerintah, hak disabilitas juga belum tercermin,” tandasnya.
*Liputan ini Mendapatkan Dukungan Hibah dari Program Fellowship AJI Indonesia
© Copyright 2024, All Rights Reserved