[mol] Pemkot Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) menargetkan 270 kuota perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu). Selain disokong APBD Cimahi 2020, perbaikan juga banyak mendapat sokongan dari pihak lainnya.
Kepala Seksi Penataan Pengendalian Perumahan dan Pemukiman DPKP Kota Cimahi, Beny Gunadi mengatakan, pihaknya mendapat sokongan dari APBD Provinsi Jawa Barat yang menyediakan kuota sebanyak 300 sasaran Rutilahu.
Selain itu, program Rutilahu juga disokong APBN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui rumah swadaya yang menyediakan rehabilitasi sebanyak 187, serta APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
"Tapi yang BSPS itu belum ada info jumlahnya dan biasanya bantuan dari APBN pusat dari Kemenkeu dan Kemen PUPR juga datanya masih bisa berubah. Bisa jadi nanti bertambah. Itu untuk sementara dikunci segitu datanya," ucap Beny saat dihubungi, Senin (13/01).
Beny menjelaskan, setiap Rutilahu mendapat bantuan APBD Kota Cimahi sebesar Rp15 juta, di mana Rp10 juta untuk material bangunan serta Rp5 juta untuk membayar pekerja. Sedangkan dari APBD Provinsi besarannya Rp17,5 juta, dengan rincian Rp700 ribu untuk upah, Rp300 ribu untuk Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), dan sisanya untuk bahan material.
"Sedangkan kalau dari APBN Rp250 ribu itu untuk upah, Rp15 juta untuk bahan material," bebernya.
Terkait program Rutilahu sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan.
Mengacu pada Permensos tersebut, kata dia, hanya warga tidak mampu yang akan diberikan alokasi dari APBD Kota Cimahi. Sedangkan, dari APBD Provinsi dan Pusat diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
"Hal ini memang selalu kita jelaskan saat sosialisasi namun memang ada saja yang belum paham," jelasnya.
Beny memaparkan, setiap penerima manfaat rehabilitasi Rutilahu mesti menunjukkan surat-surat kepemilikan tanah, tidak boleh dalam sengketa, serta penduduk asli Kota Cimahi.
Disamping itu, pihaknya pun akan melakukan verifikasi ke lapangan mulai Februari mendatang sebagai tindak lanjut usulan yang bersumber dari kelurahan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Cimahi, hingga masyarakat secara langsung.
"InsyaAlloh saya pastikan Rutilahu gak macam-macam karena semuanya sudah by transfer, non tunai. Semuanya akan tepat sasaran," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved