Proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) atau perhitungan riil (Real Count) di Kota Bogor, mendapatkan skorsing atau dihentikan sementara oleh KPU RI. Informasi tersebut terdengar dan diterima oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, Sabtu (17/2).
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Endah, skorsing diberikan lantaran adanya permasalahan dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap). Dimana, pihak KPU Kota Bogor dengan Bawaslu Kota Bogor memiliki pandangan yang berbeda perihal penggunaan aplikasi SiRekap.
"Jadi memang aplikasi SiRekap ini tengah menjadi sorotan karena banyaknya kesalahan yang diinput. Kami mendorong KPU Kota Bogor untuk kembali menggunakan sistem manual sesuai dengan anjuran dari Bawaslu," ungkap Endah.
Dia menilai, jika skorsing yang diberikan oleh pusat tidak kunjung dicabut, hal ini akan menyebabkan banyak masalah. Mulai dari terlambatnya proses perhitungan suara sampai menjadi celah untuk melakukan tindakan kecurangan.
Saat ini, dirinya sedang berkoordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu Kota Bogor untuk mencari solusi.
"Di kondisi-kondisi seperti yang rentan terjadinya kecurangan. Tentu kami akan melakukan tindak lanjut dengan berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu agar masalah ini cepat selesai," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved