Seleksi badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinilai banyak kejanggalan hingga diduga menjadi kejahatan massif.
Diketahui, beberapa kejanggalan yang terjadi dalam rekrutmen badan adhoc PPK PPS diduga kental dengan tindakan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dan sempat mejadi sorotan sebelumnya hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Pelaksanaan seleksi juga diduga syarat like dan dislike serta cenderung tidak objektif, integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran dipertanyakan akademisi.
Wakil Rektor III Universitas Galuh Ciamis, Aan Anwar Sihabudin mempertanyakan, bagaimana pemilu akan berkualitas jika KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah tidak jujur dan adil sejak awal tahapan.
"Ya, bagaimana pelaksanaan pemilu nantinya mau jujur, adil dan berintegritas ketika diawal sudah terjadi banyak kegaduhan," tegas Aan kepada Kantor Berita RMOLJabar melalui saluran telpon, Selasa (7/2).
Kejahatan massif dalam pelaksanaan tahapan rekrutmen badan adhoc, Aan menduga, sangat kental. Salahsatu hal yang menjadi indikator, minimnya mahasiswa jebolan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) yang cukup berkompeten dan tidak lolos menjadi penyelenggara pemilu karena tidak punya cantolan organisasi.
"Saya juga merasa dirugikan dengan gejala itu. Kembalikan ke basic organisasinya kan sekarang. Emang negara ini hanya milik salahsatu organisasi saja, kan enggak," tuturnya.
Politik, jelas Aan, memang ranah kepentingan. Tetapi KPU meskipun sebagai lembaga negara, juga harus independen dan jangan sampai harus mengakomodir salahsatu kepentingan saja.
"Gimana mau jujur, transparan, cermat, akurat dan akuntabel. Ya sekarang ini cenderung karena like dan dislike. Bahkan kebutuhan uang bagi penyelenggara. Tidak menutup kemungkinan ini bakal menyulut amarah massa," tegasnya.
Kantor Berita RMOLJabar sempat menawarkan hak jawab atas berita sebelumnya terkait dugaan KKN dalam rekrutmen badan adhoc kepada KPU Kabupaten Pangandaran.
Kendati demikian, hingga saat ini KPU Kabupaten Pangandaran belum memberikan hak jawab atas kegaduhan yang sedang terjadi pasca rekrutmen badan adhoc dilakukan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved