Pemungutan suara digelar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat untuk resolusi yang menyerukan Wakil Presiden Mike Pence agar mengajukan Amendemen ke-25 guna menggulingkan Presiden Donald Trump terkait kerusuhan di gedung Capitol pekan lalu.
- Baligho Ridwan Kamil Capres 2024 Beredar Di Garut, Banser Jabar: Gak Usah Terlalu GR
- Sidang Sengketa Pilkada Pangandaran Dilanjut MK, Bawaslu Bakal Diminta Keterangan
- Hari Ini, Tiga Kabupaten Di Jabar Jalani Sidang Gugatan MK
Baca Juga
RUU tersebut, yang diajukan oleh wakil Demokrat Jamie Raskin dari Maryland, lolos dalam pemungutan suara 223-205, beberapa jam sebelum Pence mengatakan kepada Ketua DPR Nancy Pelosi bahwa dia tidak akan melakukannya.
"Saya tidak yakin tindakan itu adalah untuk kepentingan terbaik bangsa kita atau sesuai dengan Konstitusi kita," tegas wapres seperti dikutip dari AA, Rabu (13/1).
Hanya satu anggota parlemen dari Republik, Adam Kinzinger dari Illinois, yang berpihak pada Demokrat dalam menyetujui RUU tersebut.
Pence mendesak Pelosi dan "setiap anggota Kongres untuk menghindari tindakan yang akan semakin memecah belah".
Demokrat sebelumnya memperingatkan jika Pence tidak bertindak, mereka akan mengadakan pemungutan suara untuk pemakzulan presiden yang hasilnya akan keluar pada Rabu.
Trump dituduh menghasut kekerasan setelah para pendukungnya menyerbu gedung Capitol jelang pengumuman hasil Pemilihan Presiden AS 2020.
Kerusuhan itu mengakibatkan lima tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
- Pembelajaran Daring Menjauhkan Anak Dari Jiwa Sosial
- Tugas Parpol Kian Berat, Politik Uang Antara Kebudayaan Dan Penegakkan Demokrasi
- Jokowi Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, Iwan Sumule: Negara Bangkrut?