Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran tunggakan berupa restrukturisasi tagihan pelanggan.
Penjabat Direktur Umum Ahmad Firdaus mengatakan, kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh pelaksana di lapangan.
"Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan keringanan kepada pelanggan yang kesulitan melunasi tunggakan rekeningnya," kata Ahmad, Kamis (2/5).
Dengan kebijakan tersebut, ia berharap target pendapatan Perumda Tirta Bhagasasi meningkat lantaran pelanggan yang menunggak mendapat keringanan.
“Semoga saja dengan kebijakan ini, target pendapatan bisa terkejar. Pendapatan yang selama ini tertahan di pelanggan yang menunggak bisa menjadi pemasukan untuk perusahaan,” kata Ahmad.
Sementara Kepala Subbagian Aplikasi IT & Security, Abd Holis Efendy menjelaskan kebijakan restrukturisasi hanya bisa dimanfaatkan pelanggan aktif. Pelanggan memiliki kesempatan maksimal tiga kali pengajuan restrukturisasi tagihan setiap tahunnya.
“Jika ingin memanfaatkan kesempatan ini, pelanggan bisa langsung mengajukannya ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu terdekat. Pelanggan bisa menentukan sendiri kapan akan melakukan pembayaran atas tagihan yang direstrukturisasi tersebut, sesuai dengan kemampuan keuangannya,” kata Holis.
Pelanggan yang memanfaatkan kebijakan tersebut tidak mengalami perubahan dalam hal nominal rekening yang harus ditagihkan. Perbedaan hanya terjadi pada periode pembayaran yang memungkinkan dilakukannya cicilan, minimal sepertiga dari total lamanya rekening tertunggak.
“Jika sudah melakukan cicilan, namanya akan terhapus dari daftar pencabutan, tapi bisa muncul kembali jika kembali lalai di bulan berikutnya,” tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved