Pengembangan wisata berbasis desa di Jawa Barat akan menjadi lebih terarah seiring telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata.
Bahkan dengan adanya Perda tersebut, animo wisatawan baik domestik dan mancanegara ke Jawa Barat akan lebih bergairah khususnya pascapandemi.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat rapat paripurna Pengesahan Perda Desa Wisata di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (25/3).
"Ini adalah Perda yang ditunggu-tunggu dan harus disambut baik oleh desa, seluruh Jawa Barat. Mengingat terjadi fenomena luar biasa, lahir wisata outdoor yang begitu kencang selama Covid-19," ujar Emil sapaan Ridwan Kamil.
Ia optimistis pengembangan pariwisata berbasis desa menjadi primadona baru pascapandemi. Terlebih, Jawa Barat punya modal besar dengan hampir 50 juta penduduk yang sebagian besarnya hidup di pedesaan dengan kearifan lokal khas dan orisinal.
"Penduduk Jawa Barat sendiri sudah lebih cukup dengan hampir 50 juta, itu saja sudah menjadi market sendiri. Tanpa harus mengundang tamu pun bapak/ibu (anggota dewan) bisa monitor destinasi wisata selalu penuh," ujarnya.
Di samping itu, keindahan alam Jawa Barat yang memiliki sekira 400 air terjun eksotik dan merupakan terbanyak di Indonesia juga menjadi modal lainnya.
Emil meyakini pengembangan desa wisata akan memberikan manfaat riil bagi masyarakat desa. Lapangan usaha dan penyerapan tenaga kerja diharapkan meningkatkan kesejahteraan warga dan ekonomi wilayah desa.
Karenanya, ia berpesan agar kabupaten/kota dapat menstimulasi penduduk desa dengan potensi wisata potensial untuk menciptakan berbagai inovasi.
Menurutnya, rumah-rumah warga dapat disulap menjadi penginapan dengan pelayanan yang khas agar wisatawan dapat merasakan pengalaman terbaik yang belum pernah dirasakan sebelumnya.
"Kami juga sering berkeliling mendapati desa yang sudah sejahtera karena ada pilihan wisatawan untuk tidak menginap di hotel lagi, tapi di rumah penduduk yang diupgrade seperti hotel untuk menerima wisatawan," kata dia.
Sebagai tindak lanjut atas pengesahan Perda Desa Wisata, Gubernur mengaku akan segera menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register.
"Kami juga akan segera menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register untuk ditetapkan dan diundang-undangkan menjadi peraturan daerah," tuturnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved