Dihapusnya E-Warong sebagai tempat penyaluran bahan kebutuhan pokok bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program BPNT oleh Menteri Sosial Tri Risma Maharini didukungan sejumlah legislator di Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon.
Namun demikian, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon tidak serta merta menjalankan kebijakan Mesos itu.
Kepala bidang penanganan fakir miskin (Kabid PFM) Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Gunarsa, mengatakan, kebijakan BPNT dan E-Warong belum mengalami perubahan. Baginya sebelum ada aturan tertulis yang menganulir, kebijakan itu masih dianggap berlaku.
Apalagi, kata Gunarsa, biasanya Dinas Sosoial selalu diundang mengikuti rapat koordinasi di Jakarta jiak ada perubahan aturan tentang mekanisme penyaluran bantuan sosial.
Hingga kini, pihaknya mengaku sedang menunggu undangan untuk mengikuti rapat koordinasi (rakor) di Jakarta untuk membahas teknis perubahan program BPNT dan penghapusan e-Warong .
“Kami Dinas Sosial masih menunggu adanya petunjuk teknis atas perubahan program BPNT dan penghapusan e-Warong,” katanya.
“Tentang kapan dihapuskannya e-Warong kami menunggu rakor dan petunjuk teknis dari Kementerian Sosial,” demikian Gunarsa.
Sementara itu, salah seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Yopi Pramudita mengatakan sebagai petugas dilapangan mendukung segala perubahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Sosial.
“Kami yang dilapangan siap menjalankan tugas untuk memonitor dan mendampingi KPM,” kata Yopi saat ditemui dibilangan Susukanlebak Cirebon.
Diketahui Menteri Sosial Tri Risma Maharini sudah menyampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI akan penghapusan e-Warong. Namun demikian hingga kini belum diketahui bagaimana kebijakan baru Mensos dalam mendistribusikan bantuan sosial bagi orang yang berhak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved