Sejumlah tempat usaha di Kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang hasilkan air limbah, masih belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Imbasnya, air limbah tersebut mengalir dan mencemari setiap anak Sungai Citarum.
Melihat kondisi tersebut, Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 08, berupaya menertibkan tempat usaha yang tidak memiliki IPAL secara preventif hingga penutupan saluran air limbah yang melanggar.
Dansub 08 Satgas Citarum Harum Sektor 22, Serma Dodi Candra menyampaikan, salah satu saluran air limbah yang ditutup akibat melanggar aturan yakni, RM Sapulidi karena tidak mengolah air limbah terlebih dahulu melainkan langsung mengalirkan air limbah ke anak Sungai Citarum.
"Sedangkan di dalam peraturan, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah, wajib dikelola, artinya usaha tersebut harus memiliki IPAL dan tidak ada lagi limbah yang dibuang ke sungai, atau diresapkan ke tanah," kata Candra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/7).
Kendati telah dilakukan penutupan saluran air limbah, dia menyebutkan, pihak RM Sapulidi kembali berulah dengan melakukan pembongkaran saluran air limbah tanpa izin Satgas Citarum Harum Sektor 22.
"Tanpa sengetahuan dan izin dari kami jadi mereka (pihak RM Sapulidi) melakukan pembongkaran sendiri," tuturnya.
Adanya penutupan saluran air limbah, dikatakan dia, telah melalui tahap pengontrolan dan pengawasan secara masif akan tetapi, karena jelas melanggar, Satgas Citarum Harum Sektor 22 melakukan tindakan tegas.
Padahal menurut Serma Dodi Candra, penutupan tersebut berdasarkan pengontrolan dan pengawasan secara masiv, sebab melangar, Satgas Citarum Harum melakukan tindakan tegas. Namun teguran tersbut tidak diindahkan
"Teguran dari kami tidak diindahkan malah, saluran limbah yang beberapa hari ditutup atau dicor oleh Satgas Citarum Harum, dibuka oleh pihak RM. Sapulidi tanpa seizin dari Satgas Citarum Harum," tukasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved