RMOLJabar. Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kota Cimahi masih minim hanya 11,15 persen, dari total luas wilayah yang mencapai 40,25 kilometer persegi.
Kepala Bappeda Kota Cimahi, Huzein Rachmadi mengatakan, sesuai dengan yang disyaratkan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota mengharuskan kota/kabupaten memiliki luas minimal RTH 30 persen. Rinciannya, 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
RTH yang tersisa kebanyakan berada di wilayah Cipageran dan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara. Kemudian di sepanjang aliran sungai dari wilayah Utara, Tengah hingga Selatan Kota Cimahi.
"Jadi data ruang terbuka hijau di Kota Cimahi itu kondisinya diangka 11,15 persen dari seluruh luasan Kota Cimahi 40,25 km persegi," kata dia saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Selasa (19/2).
Diakuinya, minimnya lahan RTH di Kota Cimahi terjadi sejak 2001, tepatnya saat Cimahi menjadi kota administratif. Wilayah Kota Cimahi lebih didominasi oleh hunian, area militer, perkantoran dan area waralaba.
Jika melihat alih fungsi lahan yang terjadi saat ini, otomatis RTH pun semakin berkurang. Contohnya saja, pembebasan lahan untuk proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung dan yang paling menonjol adalah pembangunan perumahan di Kampung Adat Cireundeu.
Pembangunan itu setidaknya menggerus lahan sekitar 6,3 hektare di Gunung Gajah Langu. Lahan yang tadinya hijau oleh pepohonan sekarang sudah gundul. Terbaru, lahan di Jalan Aruman yang bakal beralihfungsi menjadi gedung Mall Pelayanan Publik (MPP).
"Kendala untuk penambahan RTH di Cimahi karena luas lahan segitu-gitunya," kata Huzein.[son]
© Copyright 2024, All Rights Reserved