Dalam RUU Pemilu terdapat klausul mantan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak diperbolehkan mengikuti kontestasi Pemilu Presiden, Legislatif, maupun Pilkada karena bertolak belakang dengan konsensus dasar berbangsa dan bernegara. Namun, Pemilu merupakan bagian dari kedaulatan rakyat dan bagian dari demokrasi.
Pengamat Politik Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf menilai pemenuhan hak sebagai warga negara tidak bisa dihiraukan. Ia mengatakan, Pemiliu merupakan bagian dari ekspresif perwujudan kedaulatan rakyat, maka tetapkan hak warga negara sebagai bentuk sebuah pengakuan negera.
"Seperti, memilih dan dipilih. Itu kan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin haknya tetap tersalurkan serta dapat dijadikan sebagai nilai demokrasi," kata Asep, Rabu (27/1).
Menurutnya, HTI menjadi oraganisasi terlarang harus ditetapkan terlebih dahulu dan jangan tiba-tiba. Pasalnya, dulu Partai Komunis Indonesia (PKI), keluarganya bisa memiliki hak pilih karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan diskriminatif.
"Kalau dulu orang yang bebas dari surat G 30S PKI. Akhirnya dihapus surat keterangan surat G 30S PKI itu," tuturnya.
Asep menyebut yang dibubarkan hanya badan hukumnya bukan pemikiran HTI yang berbeda dengan pemerintah. Ia khawatir hal tersebut menjadi meluas dan menjadi negara otoriter dan tidak demokratris.
"Misalkan ke FPI ataupun oraganisasi terlarang lainnya. Berbeda dengan PKI, pemikiran, oraganisasi, penyebaran luasannya pun dilarang," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved