Salah seorang saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyampaikan pandangan umum yang isinya menolak terhadap seluruh hasil proses Pilpres 2024 di Kota Tasikmalaya.
Penolakan tersebut disampaikan Saksi Paslon Presiden 03 sekaligus Ketua Koordinator TPC Relawan Ganjar-Mahfud Kota Tasikmalaya, Miftah Farid.
Kader PDIP Kota Tasikmalaya itu mengaku keberatan dengan ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkatan bawah atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Yang jelas kami menolak terhadap seluruh hasil proses Pemilu Presiden dengan berbagai poin keberatan," kata Saksi Paslon Presiden 03 Ganjar-Mahfud Kota Tasikmalaya, Miftah Farid, Senin (4/3).
Miftah Farid menjelaskan, seperti ketika melakukan skorsing atau penundaan proses penghitungan untuk istirahat di TPS, petugas KPPS tidak menentukan jadwal yang tepat untuk kembali dimulai atau masih di skorsing.
"Tapi seenaknya saja. Lalu kami keberatan dengan ketidaksiapan KPU untuk melaksanakan Pemilu seperti di sebagian besar TPS-TPS di Kota tasikmalaya tak ada kertas HVS untuk salinan C-Hasil yang akan diberikan ke PTPS maupun saksi, serta tidak terdapat printer," jelas Miftah Farid.
Selain itu, ia keberatan untuk ketidakmampuan KPPS dalam kesalahan hitung jumlah surat suara yang harus diterima di TPS, yaitu (DPT + cadangan yaitu 2% dari DPT) sehingga surat suara yg diterima melebihi Kuota DPT.
"Sehingga kelebihan surat suara di satu TPS mencapai puluhan, dan ini potensi terjadinya kecurangan," tambah dia.
Lalu, ia juga keberatan untuk ketidakprofesionalan KPU dalam pendistribusian alat-alat kelengkapan di TPS.
Seperti yang pihaknya dapati bahwa di TPS 7 dan TPS 8 Cijerah Kawalu, C-Hasil Plenonya tertukar dengan C-Hasil Pleno Kecamatan Cihideung. Selain itu juga surat suara untuk Kecamatan Mangkubumi tertukar dengan Kecamatan Cipedes.
"Kami juga keberatan terhadap seluruh proses Pemilu ini akibat rekayasa hukum, keterlibatan pejabat pemerintahan dan lain sebagainya. Sehingga menjadi Pemilu yang paling tidak demokratis," tegasnya.
Pandangan umum tersebut dituangkan ke dalam formulir D2 yang disediakan oleh KPU dan diserahkan secara langsung ke Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan.
Menaggapi hal itu, Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan mengakui adanya keberatan dari saksi Paslon 03 tersebut.
Pihaknya menghargai sikap tersebut. Apalagi hal itu dilakukan hampir di semua daerah dan tentunya itu merupakan hak mereka.
"Kita terima dan akan sampaikan ke KPU Provinsi, tapi bukan berarti mengubah hasil penghitungan suara," ujar Asep Rismawan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved