Salah Satu Pelaku Perundungan Dikeluarkan dari Sekolah, Begini Kata Wakasek SMK Ulumuddin Susukan

Wakasek Kurikulum SMK Ulumuddin Susukan, Amirin/Istimewa
Wakasek Kurikulum SMK Ulumuddin Susukan, Amirin/Istimewa

Dianggap mencoreng nama baik sekolah, salah satu pelaku Bullying berinisial AS, terhadap anak berkebutuhan khusus, mendapat sanksi dikeluarkan dari sekolah.


Sanksi dikeluarkan dari sekolah sebelumnya mendapat pertentangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon yang meminta pelaku tidak mendapat sanksi dikeluarkan dari sekolah.

Wakasek Kurikulum SMK Ulumuddin Susukan, Amirin, menjelaskan Kantor Cabang Dinas (KCD) sebelumnya minta tidak dikeluarkan dari sekolah. Namun, karena dianggap pelaku utama maka dikembalikan ke orang tuanya. Sementara, pelaku lain menunggu hasil dari pengalaman pihak Polresta Cirebon.

"KCD minta tidak dikeluarkan dari sekolah, Tapi kami beranggap AS sudah mencoreng nama baik sekolah jadi kami kembalikan ke orang tuanya. Tapi untuk pelaku lain masih menunggu dari Polresta Cirebon," ucapnya Jumat (23/9)

Amirin melanjutkan pihak sekolah menyesalkan kejadian tersebut. Dan langsung membentuk tim khusus. Selain itu, pihak sekolah juga proaktif dan terbuka kepada pihak kepolisian.

"Kami atas nama sekolah menyesalkan, kejadian tersebut dan mudah-mudahan tidak pernah terulang kembali. Pasca kejadian sekolah sudah proaktif dan membentuk tim yang terdiri dari kesiswaan, wali kelas dan Satgas Anti Perundungan di sekolah. Terutama untuk menginvestigasi kejadian tersebut," ujarnya

Atas kejadian itu, penanganan selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon. Pihak sekolah sudah memberikan skorsing kepada siswa. Yang kedua adalah pengembalian kepada orang tua.