Aturan terkait besaran infak sebesar Rp2.500 yang dikeluarkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis didesak segera dihapuskan.
Desakan tersebut disampaikan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Ciamis saat audiensi dengan DPRD setempat, Kamis (12/4).
Ketua GP Ansor Ciamis, Maulana Sidiq menilai, Baznas Ciamis tidak memiliki kewenangan untuk mengatur besaran infak.
"Kami datang ke DPRD Ciamis mempertanyakan di mana kewenangan Baznas dalam menentukan besaran nilai infak," kata dia.
Dikatakan Sidiq, infak merupakan harta yang dikeluarkan masyarakat, dari badan hukum atau perseorangan. Karena itu, setiap orang bisa membayarkannya dengan jumlah berapapun.
"Tidak perlu infak ini ditentukan besarannya seperti yang dilkaukan Baznas Ciamis ini," kata Sidiq.
Bahkan menurut Sidiq, Undang Undang (UU) yang berlaku di Indonesia pun tidak ada yang mengatur besaran infak.
"Berdasarkan Undang Undang yang berlaku, hal infak ini, tidak ada ketentuan besaran untuk infaknya ini," tegas dia.
Dalam audiensi yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Ciamis tersebut, hadir langsung Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana.
Hadir pula perwakilan Baznas dan Sekretariat Daerah setempat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved