Disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, disambut baik Anggota DPRD Jabar, Sidkon Djampi.
Menurutnya, Perpres yang baru diteken Presiden Joko Widodo tersebut telah sejak lama dinantikan kalangan pesantren.
"Saya merasa sangat bersyukur dengan dikeluarkannya Perpres no 82 tahun 2021 ini," ujar Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jabar tersebut dalam keterangannya, Rabu (15/9).
"Perpres ini sudah lama kami nanti-nantikan, karena itu bisa dijadikan legal standing bagi peraturan-peraturan di bawahnya. Dalam hal ini bisa menjadi legal standing untuk Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pesantren," terangnya.
Dengan disahkannya Perpres tersebut, pihaknya mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan pondok pesantren di Jawa Barat.
"Untuk penyelenggaraan dan pengembangan Pondok Pesantren di Jawa Barat, di samping kita sudah memiliki Perda no 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren, kita juga berharap sekali dalam waktu dekat Pergubnya sudah ada," ucap Sidkon.
"Saya kira kalangan pesantren sangat menyambut baik adanya Perpres no 82 tahun 2021 ini. Termasuk sangat menanti-nanti action dari Gubernur Provinsi Jawa Barat melalui Pergubnya tentang pesantren," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved