Satnarkoba Polres Subang mengungkap 14 kasus dengan tersangka sebanyak 18 orang. Kasus sebanyak itu diungkap dalam kurun waktu enam minggu, dari Agustus hingga Minggu ke-2 September 2021.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Narkoba Polres Subang Iptu Ronih mengatakan, 18 tersangka penyalahguna narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar semua berjenis kelamin laki-laki.
"Profesi 18 tersangka terdiri dari wiraswasta, buruh, mahasiswa dan tidak bekerja," ujar Kapolres di Mapolres Subang, Rabu (15/9).
Mereka, lanjut Sumarni, ditangkap di Pamanukan, Cikaum, Cibogo, Ciasem, Patokbeusi, Subang, dan Pagaden. "Kasus diungkap dari delapan tempat kejadian perkara," lanjutnya.
Dari hasil pengungkapan kasus disita barang bukti, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, hexyme, hingga tramadol.
"Barang bukti yang diamankan sabu seberat 1,2 ons, ganja 2,5 ons, tembakau sintetis 1,46 kg, dan hexyme 909 butir, tramadol 30 butir," ucap Kapolres.
Masih kata Sumarni, selain itu, barang bukti lainnya yang disita empat buah alat hisap, pipet kaca lima buah, korek api empat buah, dan 10 pak plastik klip.
Para tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 198 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved