Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) tengah melakukan upaya antisipatif untuk meredam peredaran rokok ilegal di Jawa Barat terutama di Kabupaten Bekasi.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan, sejak Maret 2022 pihaknya bersama Bea Cukai sudah melakukan tiga kali operasi gabungan penertiban rokok ilegal di wilayahnya. Dari operasi tersebut berhasil diamankan 260 ribu batang rokok dari tiga kecamatan.
"Peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Bekasi memang luar biasa. Karena itu ke depan kita akan terus tingkatkan kerjasama dengan Bea Cukai dan Tim DBHCT," ujarnya, Kamis (23/6).
Selain itu, Deni mengatakan, Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan sosialisasi ke para pedagang untuk tidak ikut menjual atau mengedarkan rokok ilegal.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat, M Ade Afriandi mengatakan, berdasarkan operasi yang telah dilakukan, pihaknya menemukan 100 merek rokok ilegal beredar selama masa pandemi Covid-19.
"Peredarannya itu tadinya hanya di pedesaan dan pinggiran perkotaan termasuk Kabupaten Bekasi," kata Ade.
Ade mengatakan, rokok ilegal yang beredar tersebut ada yang cukainya polos, juga ada yang cukainya palsu.
"Peredaran rokok ilegal di Jawa Barat memang tidak hanya terjadi di Bekasi, tapi juga di wilayah lain Cimahi Kabupaten Bandung," ucapnya.
Ade menyebutkan, Kabupaten Bekasi menjadi konsentrasi Satpol PP Jawa Barat dalam pengawasan rokok ilegal, karena wilayahnya berbatasan dengan DKI Jakarta.
"Kami Satpol PP Jabar dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi berkolaborasi dalam pengawasan rokok ilegal ini," ujarnya.
Ia menyebutkan, peredaran tembakau dan rokok ilegal berkaitan dengan masa pandemi Covid-19. Dimana, penghasilan masyarakat berkurang, banyak karyawan yang kena PHK, tetapi konsumsi rokok meningkat.
"Rokok ilegal banyak beredar di Bekasi dan Karawang karena pasarnya juga ada, dan yang membutuhkan juga banyak," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved