Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus berupaya meningkatkan ketertiban sosial. Dalam rangka itu, Satpol PP menggelar operasi tertib sosial pada Kamis (11/8) Malam.
Dalam Operasi tertib sosial itu, Satpol PP menyasar 6 titik hotel dan panti pijat serta refleksi. Setidaknya ada 12 orang yang terjaring operasi dengan dugaan melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang asusila.
Demikian disampaikan, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, Kamis (11/8).
"Latar belakang mereka berbeda-beda, mulai dari terduga transaksi prostitusi online, hingga pasangan yang disinyalir bukan suami istri namun berada di hotel," ujar Idris.
Satpol PP mengamankan sejumlah alat bukti sebagai dasar pemeriksaan. Nantinya, mereka yang terbukti melanggar perda akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
“Kalau dalam pemeriksaan didapati pelanggar, maka Jumat 12 Agustus akan menjalani sidang tipiring on the road, di lapangan Kecamatan Andir, Kota Bandung pada 13.00 WIB," jelas Idris.
Selain menjaring pelanggar tertib sosial, Satpol PP Kota Bandung berkolaborasi dengan TNI-Polri juga menggelar razia minuman keras di kawasan Pasar Ciroyom Kota Bandung. Dari operasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa minuman keras yang kemudian diamankan Satpol PP Kota Bandung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved