Sikap Calon Wakil Wali Kota Bandung, Ridwan Dhani Wirianata menuai buah bibir. Pasalnya, calon Wali Kota Bandung dari Haru Suandharu ini absen dalam pemeriksaan kesehatan (rikes) untuk calon kepala daerah (cakada) pada tes kesehatan rohani atau jiwa di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jumat (30/8) kemarin.
Tak hanya di hari pertama, pada hari kedua pemeriksaan kesehatan jasmani pun wajah Dhani Wirianata tak nampak, Sabtu (31/8). Hal itu sontak disayangkan oleh pengamat politik dari Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah.
Pasalnya, alasan Dhani absen adalah lebih memilih menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra.
Menurut Dedi, pemeriksaan kesehatan merupakan hal wajib yang harus dilakukan cakada. Walaupun kewajiban tersebut sifatnya administratif.
"Tetapi patut dipatuhi oleh para calon sesuai agenda KPU. Karena, dengan menghindari agenda KPU dan tanpa ada alasan yang cukup krusial, maka tidak dapat dibenarkan,” kata Dedi Kurnia, saat dihubungi, Sabtu (31/8).
Dedi menilai, para paslon seharusnya lebih perlu mematuhi jadwal yang sudah dihimpun KPU dibanding agenda partai politik. Dengan mendahulukan kepentingan partai, sama saja kandidat tidak menghormati penyelenggara pilkada.
"Tentu itu semacam kepongahan," tegasnya.
Maka dari itu, lanjut Dedi, apa yang dilakukan oleh Dhani bisa berdampak pada legitimasi pendaftaran dirinya sebagai cakada, bahkan bisa didiskualifikasi.
“Sampai di luar jadwal pemeriksaan kesehatan, artinya kandidat tidak memiliki syarat administrasi, dengan begitu seharusnya kandidat yang mangkir dianggap tidak memenuhi syarat hingga waktu yang ditetapkan, ini sama halnya ada tokoh mendaftar ke KPU di luar jadwal pendaftaran, tentu ditolak,” jelasnya.
“Sebaiknya Dhani didiskualifikasi dengan alasan tidak memenuhi persyaratan kesehatan,” imbuh Dedi.
Sementara itu, pengamat politik sekaligus guru besar ilmu politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi, meminta KPU untuk bersikap tegas kepada para cakada agar bisa menghormati rangkaian acara yang sudah dibuat KPU.
Menurut Muradi, meskipun tidak menyalahi aturan dan ada hari lain untuk menjalankan tes kesehatan, secara etika mendahulukan agenda partai daripada menjalankan tes kesehatan yang sudah dijadwalkan, tidak bisa dibenarkan.
“Harusnya ketika memutuskan untuk maju, mereka punya etika untuk datang bersamaan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, dengan begitu dia menghormati KPU itu sendiri. Saya melihatnya lebih kepada etika politik walaupun sangat memungkinkan mereka menyusul tapi masa yang lain bisa mengupayakan untuk melakukannya bersamaan sementara mereka masing-masing sendiri itu tidak benar juga," kata Muradi.
Muradi menyebut, Dhani tidak serius maju menjadi Calon Wakil Walikota Bandung.
“Artinya saya merasa orang ini tidak serius maju. Bahwa ada waktu lain iya tapi waktu itu untuk sesuatu yang tidak bisa ditunda amit-amit misal yang bersangkutan sedang berduka, ini acara partai harusnya, ya, partai kan yang mencalonkan seharusnya mereka tahu kalau calonnya harus mengikuti proses pemeriksaan itu,” ujar Muradi.
Oleh karenanya, KPU diminta memberikan imbauan atau teguran kepada cakada yang masih setengah-setengah menjalankan prosedur pendaftaran Pilkada 2024 jika tak ingin wibawa KPU sebagai penyelenggara pemilu luntur.
“Misal ini dibiarkan akan memberikan preseden buruk bagi yang lain dan meruntuhkan wibawa KPU sebagai penyelenggara pemilu. KPU Bawaslu harus tegas bikin teguran atau apa buat Dia, kalau enggak ini jadi preseden buat yang lain,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandung, Wenty Frihadianti, masih berharap rangkaian pemeriksaan untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) bisa rampung sesuai jadwal. Pihaknya pun mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dhani untuk lakukan pemeriksaan kesehatan.
“Kami dalam koordinasi, mudah-mudahan bisa mengikuti rangkaiannya. Sampai batasnya itu tanggal 2 (pemeriksaan) , tapi terjadwalkan oleh rumah sakit sampai tanggal 31 untuk pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved