Polisi menangkap wanita berus wanita berusia 21 tahun yang berinisial DCA di Kabupaten Garut. Penangkapan itu buntut dari dugaan penyebaran video bermuatan pornografi di media sosial.
"Jadi itu 27 Juli lalu. Seseorang bernama DCA ini merekam dirinya dan mengunggah video dalam akun yang dimiliki pada paltform ini kemudian banyak yang membuat laporan dan ramai di medsos. Jadi kan ini dia melakukan live melalui Instagram-nya dan live ini direkam masyarakat dan kemudian ramai di medsos," kata Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan, temuan kasus itu bermula ketika video itu beredar luas di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan terdapat unsur pornografi dalam video itu. Pelaku kemudian diamankan pada tanggal 30 Juli 2022 lalu.
"Dan akhirnya kemarin pada 30 Juli ini diamankan yang bersangkutan dan diproses hukum," jelas Ibrahim.
Berdasarkan keterangan sementara, kata Ibrahim, pelaku merekam kemudian mengunggah sendiri video pornonya. Belum diketahui motif DCA melakukan aksinya tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 4 ayat 1 huruf D juncto Pasal 29 UU Nomor 44 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU 19 2016 atas perubahan terhadap perubahan UU 11 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana hingga 12 tahun.
"Jadi dari keterangan dia merekam sendiri mengupload sendiri dalam akun pribadinya dia," tandas Ibrahim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved