Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar menilai cakupan sektoral Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Omnibus Law terlalu luas. Sebab, dalam Raperda tersebut mencakup 46 Perda Pemprov Jabar yang akan disederhanakan.
Anggota Bapemperda DPRD Jabar, Yunandar Rukhiadi Eka Perwira menyarankan cakupan sektoral dalam Raperda Omnibus Law sebaiknya tidak harus sampai sedemikian luas sektoralnya. Pasalnya, muara yang membuat daya saing investasi meningkat maupun kelebihan lainnya dari Raperda tersebut belum didefinisikan.
"Memang kami belum mengkaji dari Perda per Perda dan pasal per pasal karena belum selesainya Naskah Akademik (NA)," ungkap Yunandar, Jumat (27/9).
Ia menilai ketika draft Raperda Omnibus Law telah dianggap selesai dengan sekitar 900 halaman tetapi NA belum terselesaikan, terkesan aneh. Seharusnya NA yang memberikan kerangka, batasan seperti apa Perda tersebut akan dibuat.
Pasalnya, dalam NA terdapat landasan filosofi, sosiologi, yuridis, bahkan ada data-data yang menjadi alasan pembuatan Perda tersebut. Bahkan, dirinya mempertanyakan dampak positif terhadap perekonomian, investasi, kemudahan berusaha, dan UMKM.
"Itu harus ada. Misalkan draft Raperda telah mencapai 90 persen tapi NA justru 50 persen, itu menurut saya terbalik. Seharusnya NA terlebih dahulu, kemudian draft Raperda Omnibus Law disusun," tuturnya.
Apabila Raperda tersebut akan dimasukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), kemungkinan tidak akan selesai dalam waktu dekat, karena harus menunggu terselesaikannya NA.
"Harus disederhanakan, tidak perlu ambisius sampai 46 Perda yang terkait langsung dan dilihat dari segi manfaatnya," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved