Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa Kasat Narkoba Polres berinisial ENM terbukti mengonsumsi dan mengedarkan narkoba. ENM melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
"Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik," kata Ibrahim, Senin (22/8).
Ibrahim mengungkapkan, berkas sidang tengah disusun oleh Bareskrim Polri. ENM telah dimutasi dari jabatannya.
"Saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan juga pemberkasan, guna pelaksanaan sidang KEPP," katanya.
ENM disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.
"Akibat perbuatannya ENM terancam dengan hukuman 20 tahun penjara," tegas Ibrahim.
Ibrahim menambahkan, sidang etik juga akan dilakukan terhadap anggota Polres Sukabumi berinisial AGP. AGP tersandung kasus yang sama dengan ENM.
"Jari keedua anggota Polisi tersebut diamankan pada Juli dan Agustus 2022 di dua lokasi berbeda, AGP ditangkap pada 31 Juli di Bandung Barat, dan ENM ditangkap pada 11 Agustus di sebuah apartemen hunian di Karawang," tambah Ibrahim
"Saat ini terhadap ENM dan AGP masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik subdit 3 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Keduanya diproses hukum secara obyektif tanpa pandang bulu" pungkas Ibrahim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved