Sekolah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih dalam keterangan tertulisnya. Senin (28/6).
Sri Wahyuningsih mengatakan pihaknya sudah melakukan persiapan sejak dini untuk menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Mulai dari memenuhi aturan yang telah ditetapkan dalam SKB 4 Menteri dengan memenuhi daftar periksa yang memang diwajibkan. Yang tidak kalah pentingnya, kata Sri, sekolah harus mempersiapkan Satgas Covid-19 level sekolah.
“Jadi sekolah harus betul-betul duduk bersama menyosialisasikan persiapan PTM terbatas dengan orang tua melalui Komite Sekolah agar lebih dipahami,” katanya.
Direktur SD juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan PTM Terbatas wajib memenuhi daftar periksa sesuai SKB 4 Menteri dan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 tahun 2021. Bagi daerah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, maka pembelajaran dilakukan dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“PTM Terbatas di sekolah juga harus melihat kondisi daerah. Salah satu syarat pentingnya adalah apabila daerah dalam zona merah dan memberlakukan PPKM Mikro, maka PTM Terbatas tidak bisa dilaksanakan,” tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved