Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang ASN sudah lima tahun selalu ditolak oleh pihak eksekutif. Alasannya tidak perlu ada Perda yang mengatur kinerja ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.
Hal tersebut diungkap oleh Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Titi Sumanti kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (4/12).
Titi mengatakan, pihaknya sedang melakukan pembahasan Raperda tentang ASN. Pasalnya, sudah lebih lima tahun ini terjadi kekacauan dalam kinerja ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.
"Kami di Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon akan melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam menyusun Raperda tentang ASN," kata Titi.
Menurutnya, lebih dari 5 tahun ini terjadi kekacauan dalam menempatkan ASN. Sehingga banyak tempat diisi oleh ASN yang tidak memiliki kompetensi.
"Diperlukan Perda tentang ASN, agar kedepan pihak eksekutif dalam menempatkan ASN sesuai dengan keahliannya. OTT menjadi bukti jika sekarang banyak yang tidak memiliki kompetensi di bidang bisa mengisi suatu jabatan, yang penting ada uang," ujar anggota Pansus I DPRD kabupaten Cirebon tersebut.
Titi berharap, Perda tentang ASN yang sedang digodok oleh Pansus I, nantinya dapat diterapkan oleh pihak eksekutif agar kerja ASN di lingkungan Pemkab Cirebon lebih profesional dan lebih disiplin.
"Harapan kami, kedepanya para ASN bisa disiplin setelah ada Perda tentang ASN, tidak carut marut seperti sekarang,” demikian Titi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved