Wali Kota Bandung, Oded M. Danial telah mengeluarkan sejumlah kebijakan khususnya terkait aktivitas di bulan Ramadan tahun 2021. Pada Ramadan kali ini, setidaknya ada tiga kegiatan yang dilarang.
"Meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah salat subuh," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (9/4).
Selain dua kegiatan tersebut, lanjut Oded, terdapat satu kegiatan khas bulan Ramadan yang dilarang oleh Pemkot Bandung.
"Sahur On The Road kita tidak perbolehkan," tegasnya.
Oded berharap, masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan tersebut. Hal itu sebagai upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Bandung.
"Kita melakukan perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro hingga tanggal 19 April 2021, sesuai dengan Inmendagri No 7 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/kep. 182-Hukham/2021," ujarnya.
"Kalau yang melanggar ya kita tindak," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved