Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pembuatan Obat Keras Tertentu (OKT) yang beroperasi secara ilegal di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dari kasus tersebut, sedikitnya sembilan orang tersangka berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Cimahi.
Menurut Kepala Polres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, salah seorang tersangka dapat memproduksi OKT dengan cara mengelabui petugas apotek untuk mendapatkan bahan baku obat.
"Ini modusnya, pelaku inisial AT memesan bahan-bahan dari salah satu apotek di wilayah Bandung dengan menggunakan identitas palsu," ucap AKBP Aldi dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (26/1).
Berbekal identitas palsu tersebut, lanjut AKBP Aldi, tersangka berhasil memproduksi OKT dan mengedarkannya bersama delapan tersangka lainnya.
"Untuk OKT ini ada sembilan tersangka, ini diamankan di wilayah hukum Polres Cimahi," ungkapnya.
Setelah berhasil mendapatkan bahan baku obat, dia menerangkan, tersangka AT memproduksi dan mengganti kemasan obat secara ilegal.
"Tersangka ini meracik dan mengganti kemasan sehingga, petugas apotek ini tidak curiga kalau ini disalahgunakan," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesembilan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Narkotika Pasal 111 dan 112.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (Alvin Iskandar)
© Copyright 2024, All Rights Reserved