Terdapat 417 tambang ilegal di Jawa Barat yang tercatat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar sepanjang tahun 2019. Jumlah tambang tersebut, didominasi kegiatan pertambangan pasir atau galian C.
"Tercatat sampai akhir tahun 2019 kita mendata ada 417 kegiatan penambangan tanpa izin di beberapa lokasi di banyak kabupaten di Jawa Barat," ucap Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jabar, Tubagus Nugraha di Gedung Sate, Kamis (6/2).
Menjamurnya tambang ilegal tersebut, ungkapnya, berdampak terhadap kerusakan lingkungan di sekitar tambang. Selain kerusakan lingkungan, pertambangan tak berizin juga berdampak pada pencurian kekayaan negara.
"Kesatu, kita gak bisa memitigasi resiko terhadap kecelakaan tambang ataupun kerusakan lingkungan. Yang kedua, ada kehilangan pencurian terhadap kekayaan negara dengan tidak membayar pajak," kata dia.
Bagus menyebut, tambang ilegal yang tercatat saat ini belum bisa dianggap sebagai jumlah keseluruhan dari pertambangan ilegal yang ada di Jawa Barat. merupakan. Sebab, terdapat kemungkinan jumlah tambang ilegal bisa bertambah.
"Kemarin masih 417, kita akan update lagi datanya bulan ini. Rencananya bulan ini jadi bulan pembinaan bagi penambang tak berizin. Mudah-mudahan akhir bulan dapat data lebih update dan tindak lanjut penambang-penambang itu harus diapakan," paparnya.
Banyaknya kegiatan pertambangan ilegal tersebut disebabkan karena minimnya pengetahuan pengusaha tentang pengurusan izin. "Secara luasan atau aktivitas tidak memenuhi skema peraturan yang ada dengan luasan di bawah enam hektar atau di sungai atau menang bandel. Itu yang harus ditindak," ungkapnya.
Selain itu, menjamurnya tambang ilegal juga lantaran adanya kegiatan pertambangan yang dilakukan warga tanpa menggunakan badan usaha. Kegiatan tersebut biasa tercipta secara kultural atau pengalaman kerja warga di perusahaan tambang, kemudian diadopsi di kampung halamannya.
"Kebanyakan dari tambang pasir dan tambang logam. Kalau penambangan pasir biasa mereka lakukan di badan sungai. Kita bakal mendorong ke pemerintah pusat untuk mengatur skema perizinannya," tuturnya.
Untuk itu, pihaknya akan mengadvokasi kebijakan pemerintah pusat agar mengatur skema izin luas wilayah pertambangan di bawah 5 hektar. Disamping itu, pihaknya akan menggabungkan beberapa usaha penambangan masyarakat untuk diajukan ke pemerintah pusat.
"2020 kita akan pakai dua skema, skema pembinaan dan penindakan kerjasama dengan aparat penegak hukum (APH)," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved