Sepuluh kasus penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, sepanjang Mei 2021.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengatakan, dalam pengungkapan kasus juga berhasil diamankan sepuluh orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan, sabu-sabu sebanyak 10,4 gram. Kemudian sintesis atau gorila kurang lebih sebanyak 26,9 gram," katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (10/6).
"Kemudian untuk obat-obatan yang berhasil diamankan oleh Kasat Narkoba dan tim adalah sebanyak 4010 butir," lanjutnya.
Imron menyampaikan, adapun para tersangka yang diamankan, yakni masing-masing berinisial AA, FF, HS, DW, SI, AS, EF, DA, ZA, dan MM.
"Untuk pasal yang kita kenakan yaitu undang-undang narkotika, minimal 6 tahun. Kemudian undang-undang penyalahgunaan obat kurang lebih ancamannya 15 tahun, yaitu undang-undang tentang kesehatan," demikian Imron.
© Copyright 2024, All Rights Reserved