Sebanyak 954.217 diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan di seluruh Indonesia, selama Operasi Yustisi yang dilakukan aparat gabungan sejak 14 hingga 22 September 2020.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan merinci, teguran lisan sebanyak 685.141 kali dan tertulis mencapai 153.822 kali. Adapun total denda yang terkumpul menembus angka Rp 1 miliar.
“Denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda Rp 1.055.778.500,” ujar Ahmad, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/9).
Disamping itu, aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP juga telah menutup tempat usaha sebanyak 510 kali dan sanksi lainnya, seperti kerja sosial sebanyak 100.538 kali.
Awi menambahkan, personel gabungan yang terlibat dalam Operasi Yustisi berjumlah 75.445 personel, terdiri dari Polri sebanyak 37.550 personel, TNI 14.496 personel, 15.265 personel dari Satpol PP dan 8.134 personel lainnya.
Sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi menyesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah.
Sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Jika kemudian sanksi yang dikenakan belum efektif, maka Polri bisa mempidanakan para pelanggar protokol kesehatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved