Selama PSBB Proporsional yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sejak 11 Januari lalu, setidaknya terdapat puluhan pelaku usaha yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Bahkan, 22 di antaranya telah dilakukan penyegelan.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah. Hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang ada di Kota Bandung.
Hal tersebut, terang Elly, dilakukan untuk memastikan ketertiban dan ketaatan para pelaku usaha terhadap aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021.
"DisdaginKota Bandung terus bergerak setiap hari, dan hari ini pun dengan kemarin beberapa toko sedang di awasi di lapangan," tutur Elly, di Balai Kota Bandung, Selasa (19/1).
Elly menerangkan, 22 usaha yang disegel selama sepekan pemberlakukan PSBB terdiri dari berbagai sektor. Penyegelan tersebut merupakan hasil kolaborasi Disdagin bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
"Yang 22 adalah gabungan dari kafe resto hiburan dan toko modern jadi gabungan dari Disdagin dan Disbudpar," ungkapnya.
Selain itu, ia juga membenarkan masih ada sejumlah mini market yang masih membandel. Ia berharap, dengan adanya penyegelan yang dilakukan, para pelaku usaha dapat lebih patuh dan tertib terhadap peraturan.
"Tentu embuat efek jera, saya bisa menjamin mulai dari Ujungberung Cibiru sampai tengah Kota Cibeurem, garis bawahi ini yang mini market yah kalau toko modern yang gede-gede dari awal juga sudah patuh. Untuk Supermarket nya hipermart tidak sudag tidak ada pelanggaran. Ini yang mini market memang jam awal juga melanggar jam tutup juga melanggar," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved