Calon Wali Kota Bandung, Dandan Riza Wardana menanggapi kasus korupsi proyek Bandung Smart City yang menyeret dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni Ahmad Nugraha dan Riantono.
Dandan menyayangkan keterlibatan Ahmad Nugraha dan Riantono yang notabene anggota DPRD Kota Bandung. Ia menyebut, kasus tersebut sebagai alarm keras bagi seluruh pemangku kebijakan di Kota Bandung untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Proyek ini (Bandung Smart City) seharusnya menjadi kebanggaan kita semua, bukan sebaliknya tercemar kasus korupsi. Ini menunjukkan integritas dan transparansi harus benar-benar ditegakkan dalam pelaksanaan program pemerintah,” ujar Dandan di Bandung, Minggu (30/9).
Politikus PDIP tersebut menegaskan komitmennya dalam pencegahan korupsi dengan meningkatkan pengawasan dan transpransi. Ia berjanji akan memperkuat sistem pengendalian internal dan meningkatkan peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
“Kita harus melibatkan semua pihak, mulai dari lembaga swadaya masyarakat, akademisi, hingga komunitas lokal, agar ikut terlibat dalam pengawasan dan memastikan bahwa program pemerintah berjalan dengan baik,” jelasnya.
Dandan juga menyatakan, pemerintahannya akan memprioritaskan program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Menurutnya, menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi adalah langkah awal untuk mewujudkan Bandung yang lebih baik dan lebih maju.
“Kita akan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif. Saya juga memastikan setiap proses rekrutmen pegawai, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi anggaran dilakukan secara profesional dan terbuka,” tegasnya.
Jika praktik korupsi dibiarkan, Dandan khawatir akan menghambat pembangunan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, ia berkomitmen membangun sistem pengelolaan pemerintahan yang berintegritas dan mengedepankan kepentingan publik.
“Pemimpin harus bisa memberikan contoh yang baik dan menjadi teladan dalam bersikap serta bertindak. Jika diberi amanah, saya akan menjalankan prinsip zero tolerance terhadap korupsi dan pelanggaran etika pemerintahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City.
Selain Ema, 4 anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 yaitu Ahmad Nugraha, Riantono, Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved