Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan tafsir atas Undang-Undang 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Sidang yang digelar Kamis (21/12).
Atas keputusan ini, tentu saja membuka jalan untuk penafsiran baru terkait masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya-Yana D Putra.
Sebelumnya, pada tanggal 5 Desember 2023, telah dilaksanakan Rapat Paripurna terkait dengan akhir Masa Jabatan Herdiat dan Yana yakni 31 Desember 2023.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Ciamis itu dijelaskan bahwa pemberhentian itu sejalan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Namun, setelah adanya putusan MK mengenai Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Pilkada, masa jabatan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wabup Ciamis Yana D Putra akan berakhir pada 20 April 2024.
Tanggal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pelantikan Herdiat-Yana pertanggal 20 April 2019, atau setelah lima tahun memegang jabatan.
"Setelah adanya putusan MK, SK pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Herdiat-Yana, yang dikeluarkan pada tanggal 20 April 2019 menjadi rujukan utama terkait masa jabatan keduanya," ujar Kepala Bidang Hukum dan Politik Lingkaran Intelegensia Nusantara (LIN) Asep Ahmad Muzaki, Jumat (22/12).
Menurut dia, setelah putusan MK, Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Kemudian, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.
Asep menegaskan, perubahan ini memiliki dampak langsung terhadap kelembagaan pemerintahan daerah, menciptakan periode jabatan yang lebih jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang baru.
© Copyright 2024, All Rights Reserved