DPRD Jawa Barat menyepakati usulan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil terkait Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Subang Utara.
Di sisi lain, DPRD Jabar juga mendesak pemerintah untuk segera mencabut moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB). Hal ini mengemuka saat rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Senin (15/5).
"Semua sepakat khususnya terkait pembahasan CDPOB Kabupaten Subang Utara," kata Wakil Ketua DPRD Jabar, Achmad Ru’yat.
Menurut Achmad, CDPOB Kabupaten Subang Utara dan pemekaran daerah lainnya di Jabar penting segera direalisasikan. Pasalnya, itu menjadi kebutuhan Jabar dan berdampak pada anggaran dana desa untuk Jabar.
“Kami DPRD Jawa Barat mendorong pemerintah pusat segera mencabut moratorium pemekaran wilayah, dan kita dorong teman-teman di DPRD Jabar yang akan maju ke DPR RI mendorong pula pencabutan moratorium pemekaran wilayah, khususnya untuk wilayah Jabar,” ucap Achmad.
Achmad menilai, Jawa Tengah (Jateng) dengan penduduknya yang hanya 34 juta, tetapi jumlah desanya mencapai 8.000. Sementara Jabar, jumlah penduduknya mencapai 50 juta, namun desanya hanya 5.000.
“Semoga saja, hal ini menjadi perhatian Pemprov Jawa Barat, dan pemerintah pusat segera mencabut moratorium pemekaran daerah,” harapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menuturkan, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 31 dan 34 telah mengatur tentang penataan daerah.
Amanat dalam undang-undang itu salah satunya menegaskan pemekaran daerah bertujuan untuk efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Meskipun saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium, namun pemerintah dalam hal ini Kemendagri memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru dengan ketentuan persyaratan pengusulan pembentukan CDPOB disesuaikan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014,” kata Emil, sapaannya.
Daerah persiapan otonomi baru bakal ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama 3 tahun sebelum ditetapkan dengan undang-undang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved