Bantuan hukum akan diberikan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jabar untuk Bupati Bogor Ade Yasin, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Rencananya, PPP Jabar akan segera melakukan koordinasi dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) untuk membahas kasus yang menjerat Ade Yasin.
"Tentu segera kami akan melakukan koordinasi dengan DPP. Bantuan hukum biasanya DPP yang akan menyediakan," ujar Sekretaris DPW PPP Jabar, Pepep Saepul Hidayat, di Bandung, Kamis (28/4).
Saat ini, terang Pepep, pihaknya masih terus melakukan konsolidasi dengan internal DPW PPP Jabar, untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan DPP PPP.
"Kita sedang konsolidasi, apa langkah-langkah yang akan diambil diorganisasi," kata Pepep.
Meski terkejut dengan kabar penangkapan Ade Yasin yang merupakan Ketua DPW PPP Jabar, Pepep mengaku menyerahkan proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tetapi apapun itu, tentu kita menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh KPK," tuturnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin (AY), sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, Kamis (28/4) dini hari.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, dari 12 orang yang diamankan dalam giat tangkap tangan pada Selasa (26/4) malam di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/4) dini hari.
Adapun para tersangka yang menjadi pihak pemberi suap adalah Ade Yasin (AY) selaku Bupati Bogor periode 2018-2023; Maulana Adam (MA) selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Pemkab Bogor; Ihsan Ayatullah (IA) selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Pemkab Bogor; dan Rizki Taufik (RT) selaku PPK pada Dinas PUPR Pemkab Bogor.
Untuk tersangka penerima suap adalah Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karawita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved