Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Enam saksi yang dihadirkan yaitu, Kepala Dinas Soebiantoro alias Bibin, Staf Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Iwan Setiawan, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gantra Lenggana.
Kemudian, Kepala Seksi Bina Teknik Jalan dan Jembatan Khairul Amarullah, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Krisman Nugraha, serta Kepala Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air (ISDA) R Nur Cahya.
Para saksi tersebut mengungkap bahwa adanya dugaan permintaan uang yang dilakukan oleh pihak BPK RI Jabar terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan DPUPR Kabupaten Bogor Gantra Lenggana, memberikan kesaksian bahwa terdakwa Maulana Adam selaku Sekretaris DPUPR nampak tertekan saat menginstruksikan sejumlah anak buahnya agar mengumpulkan uang untuk auditor BPK RI Jabar.
"Beliau mengumpulkan kami, seperti ada beban yang dipikul. Saat itu beban permintaan uang besar dari BPK, kita berembuk," ungkapnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/8).
Pihaknya mengaku terpaksa ikut memberikan iuran sebanyak tiga kali dari uang pribadinya dengan nominal. Rp4 juta. Hal itu dilakukannya demi kebersamaan sebagai pejabat di DPUPR Kabupaten Bogor.
"Saya ingin membantu karena untuk kebersamaan. Ini diberikan untuk BPK. Yang jelas permintaan dari BPK. Itu PUPR iuran," terang Gantra.
Sementara itu, salah satu saksi lainnya yaitu staf di DPUPR Kabupaten Bogor Iwan Setiawan mengaku sebagai pengepul uang yang dikumpulkan oleh DPUPR. Uang tersebut diserahkan Iwan kepada terdakwa Rizki Taufik Hidayat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di DPUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian dari Rizki diserahkan ke terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga kerap dimintai uang oleh auditor BPK.
Namun, Iwan mengaku sempat dimarahi oleh terdakwa Adam lantaran menyalurkan uang terlalu besar. Pasalnya, auditor BPK sering kali meminta uang.
"(Disalurkan) Rp35 juta kepada Pak Ihsan. Pak Adam marah, kenapa dikasih sebesar Rp35 juta. Karena nanti ada permintaan lagi dari BPK. Pak Adam berat. Karena alasannya minta-minta lagi," katanya.
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Hera Kartiningsih mengungkap DPUPR Kabupaten Bogor memberikan uang senilai Rp645 juta kepada auditor BPK.
Sementara itu, pengacara Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butar Butar juga menduga adanya permintaan uang yang dilakukan oleh auditor BPK RI Jabar terhadap Dinas PUPR dengan meminta sejumlah uang.
Meski kata dia, keterangan saksi dari Dinas PUPR tersebut tidak ada kaitannya dengan Ade Yasin, namun, ia sempat bertanya kepada saksi dan didapati fakta-fakta baru.
Dinalara menyebut bahwa para saksi dengan spontanitas mengumpulkan uang yang diminta oleh BPK RI Jabar melalui Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam.
Maulana Adam yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini merasa tertekan kata Dinalara. Kegelisahan Maulana Adam sempat disampaikan kepada para staffnya yang juga dimintai keterangan saksi dalam persidangan ini.
"Sebenarnya poin dalam perkara hari ini kita menemukan fakta baru, bahwa sebenarnya orang-orang yang memberikan uang itu patut diduga mereka merasa diperas. Tadi kita dengarkan pernyataan dari saksi-saksi yang memang disuruh Pak Maulana Adam (Sekdis PUPR). Ternyata Pa Adam dalam kegelisahan yang luar biasa, beliau sangat tertekan dengan permintaan daripada BPK tersebut," kata Dinalara.
Pihaknya mengatakan bahwa permintaan uang dari BPK RI Jabar tersebut sebelumnya tidak ada kesepatakan. Sehingga, apa yang dilakukan Maulana Adam untuk mengumpulkan uang terjadi secara spontan.
Bahkan, staf-staf Dinas PUPR ikut merasakan kegelisahan tersebut hingga akhirnya urunan mengumpulkan sejumlah uang. Pihaknya akan menunggu keterangan dari Maulana Adam saat menjadi saksi untuk mengungkap hal tersebut.
"Coba bayangkan dari UPT-UPT mereka patungan sejuta, sejuta, sejuta sudah kaya kaleng. Diminta hari ini Rp 100 juta mereka kumpulin, minta Rp 15 juta mereka kumpulin, minta Rp 50 juta mereka kumpulin," jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat sebesar Rp 1,9 miliar.
Dana sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Dana itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
Selanjutnya, uang itu diberikan kepada pegawai BPK Jabar yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. Mereka diketahui merupakan pegawai BPK RI Kanwil Jabar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved