Mantan Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto hadir menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, (15/5).
Dadan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi untuk terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dalam keterangannya di persidangan, Dadan membantah ikut mengurusi perkara di Mahkamah Agung (MA), khususnya terkait kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dirinya juga mengaku tidak memiliki hubungan spesial dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nonaktif, Hasbi Hasan.
Sebagaimana diketahui, KPK kembali menjerat dua tersangka baru, yaitu Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto selaku swasta, yang diduga menerima suap senilai Rp 11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.
"Kenal dengan Hasbi Hasan?" tanya Penuntut Umum KPK kepada Dadan.
"Tidak kenal tapi sering dengar namanya karena pernah jadi dosen istri saya," jawab Dadan.
Namun, Dadan mengaku bahwa dirinya pernah bertemu dengan Hasbi Hasan di Kantor Mahkamah Agung. Pertemuan itu kata dia bukan terkait pengurusan perkara di MA.
"Pernah (ketemu) sama istri saya di kantor Mahkamah Agung sekitar awal tahun 2022," ujar Dadan.
"Dalam kapasitas apa? Kan saudara dan istri bisnis skincare?" tanya jaksa KPK.
"Ada urusan pribadi," jawab Dadan.
Selanjutnya, Jaksa KPK juga menanyakan terkait uang sebesar Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan dari terdakwa Heryanto Tanaka. Uang itu dikirimkan langsung oleh Heryanto Tanaka melalui rekening pribadi Dadan dalam tujuh tahapan.
"Apakah sudah terealisasi kliniknya?" tanya jaksa.
Dadan menjawab bahwa uang yang diberikan Heryanto Tanaka untuk bisnis klinik skincare. Bahkan, dirinya juga mengklaim bahwa bisnis klinik skincare telah terealisasi dan sudah menghasilkan pembagian keuntungan antara dirinya dengan Heryanto Tanaka.
"Sudah ada. Sudah beroperasi," jawab Dadan.
"Sudah ada pembagian keuntungan?" lanjut jaksa.
"Sudah. Ada buktinya," tegasnya.
Selain jaksa, uang sebesar Rp 11,2 miliar juga ditanyakan oleh Majelis Hakim. Kali ini, Dadan diminta untuk menjelaskan secara rinci aliran uang tersebut.
Dadan menjelaskan bahwa uang diterimanya itu tak langsung untuk dipakai keperluan bisnis klinik skincare, karena masih memiliki modal. Uang tersebut sempat dibelikannya mobil hingga mengalir senilai Rp 3 miliar ke Hercules.
Menurut Dadan, uang yang diterimanya dari Heryanto Tanaka tak langsung dipakai untuk keperluan bisnis klinik skincare karena ia masih memiliki modal. Adapun mobil yang dibeli, kata dia, rencananya akan dijual kembali untuk menambahi modal.
"Iya, untuk membeli mobil," ucap Dadan.
Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula ketika KSP Intidana mengalami permasalahan hukum perdata. Sekitar tahun 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (sudah jadi terdakwa) selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Theodorus Yosep Parera.
Yosep dan rekannya yakni Eko kemudian jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Pasalnya, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.
Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.
Uang ribuan dolar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian uang untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai di MA. Mereka pun kini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved