RMOLJabar. Sidang gugatan terhadap Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh, Kamis (21/1) ditunda. Masing-masing pihak memutuskan untuk melengkapi berkas legal standing.
Beberapa berkas yang diminta oleh majelis hakim antara lain SK Kemenkumham Partai Nasdem, AD/ART dan lainnya.
Seperti diketahui, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agustinus SW dengan hakim anggota Titik Tejaningsih dan Duta Baskara.
Kisman selalu penggugat dalam persidangan itu didampingi oleh Tim Pengacara Pembela Konstitusi Partai (TPPKP). Tim pengacara tersebut, terdiri dari Imron Halimy, Rizal Fauzi Ritonga, Hidayat Bustam dan Effendi Sinaga.
Sementara dari pihak Nasdem dihadiri oleh Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Nasdem Hermawi Taslim dan beberapa timnya. Persidangan tersebut juga dihadiri oleh Biro Hukum KPU.
KPU menjadi tergugat dua setelah Partai Nasdem dan Surya Paloh. KPU sendiri hanya berpegang kepada SK Kemenkumham.
"Ya biasalah dalam persidangan awal. Nanti kita hari Senin balik lagi untuk membacakan gugatan," kata pengacara Kisman, Imron Halimy. (din)
© Copyright 2024, All Rights Reserved