Mantan pimpinan DPRD Jawa Barat (Jabar) yang juga politisi Partai Golkar, Ade Barkah Surahman disebut meminta memasukan usulan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) online. Padahal saat itu proses perencanaan sudah ditutup.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan Ade Barkah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/9). Salah satu yang mengungkapkan kesaksian adalah Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Jabar, Yuke Mauliana Septina.
Yuke menegaskan, saat itu Ade Barkah bersikeras memintanya untuk membuka kembali layanan karena ada kegiatan yang belum terdaftar.
"Saya sempat menolak, namun dia (Ade Barkah) bilang kalau aplikasinya tidak dibuka akan membuat kisruh di DPRD," ujar Yuke saat persidangan.
Permintaan dipenuhi setelah Yuke melaporkannya kepada Kepala Bappeda Jabar yang dijabat Yerry Yuniar. RKPD online kembali dibuka karena ada surat edaran Kemendagri tahun 2018 yang meminta agar usulan pembangunan di RKPD online diselaraskan karena bertepatan pilkada serentak. Pembukaan layanan itu pun berlaku untuk semua kabupaten/kota.
Terdakwa lain dalam kasus ini yang juga anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani, kata Yuke, kerap mengecek mengenai program Bantuan Provinsi Jawa Barat untuk Kabupaten Indramayu.
"Pernah ketemu beberapa kali di kantor Bappeda dan meminta mengecek beberapa usulan (dana aspirasi dari Fraksi Golkar) termasuk (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu," jelas Yuke.
Perlu diketahui, saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini selain Yuke di antaranya dua mantan Kepala Bappeda Jabar Yerry Yanuar dan Mohammad Taufiq Santoso, serta administrator Bappeda Jabar R Bela Sakti Negara.
Dalam kasus ini, Siti Aisyah didakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Ade Barkah Surahman dalam proses penganggaran proyek Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov Jabar TA 2017-2019. Siti Aisyah menerima uang sekira Rp1,1 miliar dari pengusaha Carsa ES. Sementara itu, Ade Barkah didakwa menerima suap sekira Rp750 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved