Sidang praperadilan dengan tersangka Pegi Setiawan alias Pegi Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada Senin (1/7). Sidang yang sebelumnya dijadwalkan pada 24 Juni 2024 ini sempat ditunda dan dilanjutkan hari ini.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, menyatakan rasa syukur atas kehadiran pihak termohon, Polda Jabar, dalam sidang kali ini. Hal ini menandakan tidak akan ada penundaan atau drama penundaan sidang lagi.
"Pikir itu hal yang bagus, artinya tidak ada lagi penunda-nundaan, tidak ada lagi drama-drama tunda-tunda segala," ujar Insank di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7).
Insank berharap persidangan ini dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, yaitu dengan durasi maksimal 7 hari.
"Semoga persidangan ini yang kami harapkan tetap berjalan sesuaikan ketentuan undang-undang, yakni 7 hari," harapnya.
Lebih lanjut, Insank menjelaskan bahwa agenda sidang pertama ini adalah pembacaan permohonan dan jawaban dari termohon, Polda Jabar.
"Pembacaan permohonan. Kemudian apakah nanti dari pihak termohon akan langsung menyiapkan jawaban atau tidak, kita belum tahu, kita tunggu di persidangan nanti," tandasnya.(Bagus Ismail)
© Copyright 2024, All Rights Reserved