Perubahan harga tiket objek pariwisata yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran dinilai tidak menyalahi prinsip meskipun tanpa kajian dengan akademisi.
Diketahui, perubahan tiket objek wisata yang menggunakan regulasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 38 Tahun 2022 dan Surat Keputusan (SK) Bupati Pangandaran 900/Kpts.132-Huk/2022 terkesan tergesa-gesa dan sulap karena ditandatangani pada tanggal 26-27 April dan tarif baru berlaku mulai 1 Mei.
Selain itu, Pemda Pangandaran memanfaatkan momentum libur lebaran untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak-banyaknya di sektor pariwisata melalui kenaikan tarif retribusi objek wisata.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari menganggap, kenaikan tiket objek wisata merupakan hal wajar karena tidak ada perubahan harga selama beberapa tahun.
"Dalam dua kali tiga tahun tidak ada penyesuaian tarif. Sementara antara 2016-2022 sudah banyak yang berubah di sini," ungkap Tonton kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (30/5).
Tidak melibatkan akademisi dalam proses kajian, kata Tonton, kenaikan tiket ini berdasar kepada klausul dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016, data indeks yang dikeluarkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pusat Statistik (BPS) dan pertimbangan Bupati.
"Terlepas tiket mau seperti apa, Pak Bupati tidak berfikir lagi persoalan itu, ya karena tekhnis, yang penting momen ini bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan PAD sebanyak-banyaknya," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved