Pemerintah tengah gencar menciptakan akses pasar bagi produk domestik. Kesepakatan pembebasan tarif pun dilakukan dengan berbagai mitra, termasuk dengan Jepang dalam penandatanganan Protokol Perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, meningkatnya akses pasar dapat menimbulkan permasalahan persaingan usaha yang membutuhkan peran strategis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawalnya.
"Sehingga dibutuhkan sinergi antara Kementerian Perdagangan dan KPPU,” jelas Zulhas dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (10/8).
Kementerian Perdagangan sendiri telah melakukan pertemuan dengan jajaran KPPU di Kantor Kemendag pada Kamis (8/8) lalu. Pertemuan membahas sinergi pengawasan perdagangan dan persaingan usaha untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen.
Selain itu, Mendag menekankan perlunya penguatan industri pangan nasional yang berfokus pada keunggulan dan karakterisik daerah. Misalnya di Merauke, pengembangan industri difokuskan pada produk yang membutuhkan lahan besar, seperti kelapa dan gula. Termasuk berfokus pada kekuatan daerah, seperti Sumatera dengan kopinya dan Sulawesi dengan rempah-rempahnya.
"Konsentrasi pengembangan industri pangan model tersebut mampu meningkatakn pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesempatan kerja di seluruh wilayah. Jika itu tercapai, tidak tertutup kemungkinan Indonesia mampu mencapai target pertumbuhan 8 persen," beber Zulhas.
Importasi produk illegal juga menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut, di mana dibutuhkan koordinasi antar lembaga guna menjamin efektifitas pengawasan, maupun dalam penyusunan regulasi terkait. Karenanya, persoalan tersebut masuk dalam ranah pencegahan KPPU.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan, isu tersebut menjadi perhatian KPPU karena berdampak pada persaingan yang ada. Saat ini KPPU masih mengkaji importasi produk ilegal dari sisi persaingan usaha.
"Untuk itu, KPPU siap bersinergi dengan Kementerian Perdagangan dalam menyikapi temuannya nanti,” jelas Ifan, sapaan akrabnya.
Selain sinergi pelaksanaan tugas kedua lembaga, KPPU turut menyaksikan Mendag menandatangani persetujuan bagi Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) terkait Sekretariat KPPU, salah satunya mengatur transformasi semua pegawai KPPU menjadi Aparatur Sipil Negara.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pak Menteri atas ditandatanganinya persetujuan atas Raperpres kelembagaan KPPU, serta berharap peraturan tersebut dapat menjadi kado kemerdekaan dari Bapak Presiden RI,” ungkap Ifan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved