Dua orang pengedar narkoba jenis ganja berinisial DD dan IA ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti (BB) ganja 1 kilogram (kg).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi peredaraan ganja di wilayah Cirebon.
"Laporan masyarakat langsung ditindak lanjuti dengan metode penyamaran, akhirnya diketahui identitas para tersangka dan dilakukan penangkapan tepatnya di sekitar SPBU Tengah Tani, pada Jumat (7/10) sekitar pukul 23.00 WIB," ucapnya, Selasa (18/10).
Dari hasil penangkapan di SPBU Tengah Tani, pihaknya mengamankan barang bukti tiga paket ganja siap jual. Kemudian, dilakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku, untuk mencari barang bukti lainnya.
"Kami dapat mengamankan tiga paket ganja seberat 23 gram. Setelah petugas melakukan penangkapan, d lakukan pengembangan di rumah DD di Desa Jemaras dan menemukan 46 gram ganja, 5 bungkus karet paper dua buah, timbangan digital dan juga dua plastik berwarna bening," tuturnya.
Kemudian, kata Fahri, petugas kembali mengeledah kontrakan IA dan ditemukan 680 gram ganja. Total 1.19 gram atau 1 kg ganja yang berhasil diamankan.
"Total barang bukti yang bisa kita amankan adalah 1.19 gram atau 1 kg narkotika jenis ganja. Hasil penyelidikan ganja tersebut berasal dari kiriman Deli Serdang Sumatera Utara dan saat ini tersangka masih DPO," ujarnya
Kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 111 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved